“Diharapkan Perda ini tidak hanya dijadikan pedoman oleh Pemerintah Daerah saja, tetapi juga oleh pihak swasta ketika ingin membuat rancangan bangunan di ruang-ruang publik yang berada di Provinsi Sumsel,” katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya pun juga akan memperhatikan saran dari Pemprov Sumsel mengenai perlunya pembahasan secara mendalam
dari materi Raperda tersebut dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Kami berharap agar Raperda ini dapat diperhatikan Pemprov Sumsel dengan membuat prototype arsitektur bangunan,” tuturnya.
Rapat Paripurna XXV dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas dan dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya.
Baca Juga: Pengamat: Meski Setahun Dilanda Pandemi, Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia Cukup Baik