Sebelumnya diberitakan, Markas Besar Kepolisian RI menegaskan bahwa PAM Swakarsa yang digagas kembali oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo ini dinilai tidak sama dengan PAM Swakarsa pada tahun 1998 lalu.
"Jelas ini semua adalah bentuk PAM swakarsa yang sangat berbeda dengan PAM swakarsa tahun 1998," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Aturan PAM Swakarsa sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Calon Kapolri Baru Listyo Sigit: Polantas Tidak Lagi Menilang Hanya Mengatur Lalu Lintas
"Di dalam UU kepolisian, pasal 3 ayat 1 huruf c dikatakan bahwa pengemban tugas kepolisian adalah kepolisian negara republik indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus. Kedua oleh penyidik pegawai negeri sipil dan ketiga dibantu oleh bentuk pengamanan swakarsa," jelasnya.
Menurutnya, pengamanan PAM Swakarsa yang dimaksudkan adalah bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengemban fungsi kepolisian.
Mereka dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri.
Baca Juga: Profil Listyo Sigit Prabowo, Pernah Menjabat Kapolres Solo hingga Ajudan Jokowi
"Tentunya semua mendapat pengukuhan dari kepolisian negara republik Indonesia. Artinya, dalam segala aktivitas, dalam segala operasional PAM swakarsa senantiasa di koordinasikan dan diawasi oleh kepolisian," jelasnya.
Dia memastikan operasional PAM Swakarsa juga tidak akan berjalan sendiri.
Mereka akan berdampingan dengan kegiatan-kegiatan aparat kepolisian di lapangan.