Program PAM Swakarsa Gagasan Komjen Listyo Sigit akan Dilengkapi dengan Teknologi Panic Button

27 Januari 2021 08:35 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo
Komjen Listyo Sigit Prabowo ( (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Sonora.ID -  Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menggagas PAM Swakarsa secara digital, mengenai hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberi penjelasannya.

Menurut Rusdi, PAM Swakarsa digital ini merupakan bentuk dari sinergitas antara Polri dengan satuan pengamanan di lingkungan masyarakat.

Ia menuturkan, nantinya ada alat komunikasi yang membuat keduanya saling terhubung.

Baca Juga: Hari Ini, Jokowi Akan Lantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri

"Dengan situasi kekinian, kita sedang bermain dengan teknologi informasi. Nanti bagaimana satuan-satuan pengamanan, satuan-satuan lingkungan, yang dikendalikan dan diawasi oleh Polri itu akan dipermudah dalam rangka berhubungan dengan kepolisian," kata Rusdi dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021) seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Menurut dia, nantinya alat komunikasi itu bisa digunakan oleh satuan pengamanan lingkungan untuk memberitahukan informasi jika ada suatu masalah.

Dengan cara, mereka membuat teknologi semacam panic button.

Baca Juga: Informasi dari Polri, Komjen Listyo Sigit akan Dilantik Pada Hari Rabu

"Alat komunikasi antara pihak satuan pengamanan maupun Satkamling dengan Polri ataupun mungkin bisa pada satuan-satuan pengamanan atau satuan-satuan keamanan lingkungan diberi panic button," ungkapnya.

Ia melanjutkan, menurut dia teknologi atau alat komunikasi itu adalah bentuk pengawasan Polri kepada satuan pengamanan lingkungan.

"Ketika dia ada masalah, tekan tombol sehingga tombol itu akan memberikan isyarat kepada polisi terdekat sehingga polisi bisa cepat mendatangi tempat-tempat membutuhkan kehadiran kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Markas Besar Kepolisian RI menegaskan bahwa PAM Swakarsa yang digagas kembali oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo ini dinilai tidak sama dengan PAM Swakarsa pada tahun 1998 lalu.

"Jelas ini semua adalah bentuk PAM swakarsa yang sangat berbeda dengan PAM swakarsa tahun 1998," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Aturan PAM Swakarsa sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Juga: Calon Kapolri Baru Listyo Sigit: Polantas Tidak Lagi Menilang Hanya Mengatur Lalu Lintas

"Di dalam UU kepolisian, pasal 3 ayat 1 huruf c dikatakan bahwa pengemban tugas kepolisian adalah kepolisian negara republik indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus. Kedua oleh penyidik pegawai negeri sipil dan ketiga dibantu oleh bentuk pengamanan swakarsa," jelasnya.

Menurutnya, pengamanan PAM Swakarsa yang dimaksudkan adalah bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengemban fungsi kepolisian.

Mereka dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri.

Baca Juga: Profil Listyo Sigit Prabowo, Pernah Menjabat Kapolres Solo hingga Ajudan Jokowi

"Tentunya semua mendapat pengukuhan dari kepolisian negara republik Indonesia. Artinya, dalam segala aktivitas, dalam segala operasional PAM swakarsa senantiasa di koordinasikan dan diawasi oleh kepolisian," jelasnya.

Dia memastikan operasional PAM Swakarsa juga tidak akan berjalan sendiri.

Mereka akan berdampingan dengan kegiatan-kegiatan aparat kepolisian di lapangan.

"Bentuknya antara lain, pertama satuan pengamanan. Yaitu, orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu di mana mereka bertugas," terang dia.

"Bisa pada perusahaan, pada lingkungan atau kawasan tertentu dan bisa juga di pemukiman masyarakat. Yang tentunya kegiatan satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian," imbuhnya.

Selain itu bentuk lainnya adalah satuan kemanan lingkungan. Penjelasannya, satuan keamanan yang dibentuk masyarakat atas dasar kemauan dan kepentingan masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Respons Mabes Polri Usai Listyo Sigit Dipilih Jokowi Jadi Calon Tunggal Kapolri

"Ini biasanya berada pada lingkungan dimana masyarakat itu bertempat tinggal. Diketuai oleh kepala rukun-rukun setempat. Bisa ketua RT atau RW. Sekali lagi, operasional satuan pengamanan ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian," bebernya.

Selain itu, kata Rusdi, bentuk lainnya juga bisa Polri mengakomodir kearifan lokasi. Misalnya dengan mengajak masyarakat-masyarakat adat.

"Bentuknya bisa ke calang di Bali, maupun kelompok-kelompok sadar kamtibmas yang ada di lingkungan masyarakat. Bentuk yang lainnya bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara. Ini didekatkan dengan kegiatan kepramukaan. Jadi bentuk PAM swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo," pungkasnya.

Baca Juga: Rekam Jejak Komjen Listyo Sigit Prabowo yang Disebut Calon Tunggal Kapolri

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Bakal Buat Teknologi Panic Button Terkait Program PAM Swakarsa Gagasan Listyo Sigit

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm