Setelah ada jawaban dari OPD, lanjut Imran, pihaknya harus menyurat ke Wali Kota untuk ketersediaan melepas pejabat.
Setelah itu, BKD menyurat lagi ke BKN untuk diberikan pertimbangan teknis. "Jika disetujui maka kami sisa membuat SK agar ditandatangani Gubernur," tambahnya.
Imran menambahkan, meski nantinya pejabat tersebut berhasil pindah ke Pemprov, mereka akan menjadi staf biasa terlebih dahulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mengajukan pindah tugas.
Keputusan ini diambil jelang berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin yang telah memimpin hampir 5 bulan. Isu yang beredar, pejabat tersebut khawatir bakal dinonjobkan oleh Wali Kota baru nantinya.
Baca Juga: Efektifkan Anggaran, Pemprov Sulsel Setop Penerimaan Pegawai Non ASN