Pemprov Sulsel Segera Terapkan Merit System, Lelang Jabatan Ditiadakan

27 Januari 2021 15:45 WIB
Ilustrasi lelang jabatan
Ilustrasi lelang jabatan ( istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memberi sinyal akan menerima sejumlah pejabat pindahan Pemkot Makassar. Nurdin Abdullah mengaku tak masalah dengan perpindahan tersebut.

Sebab, Pemprov Sulsel dalam waktu dekat akan memberlakukan merit system. Kebijakan tersebut memungkinan tak ada lagi lelang jabatan atau bidding.

"Kita gak perlu lagi bidding lelang, kita mau ganti orang sisa kasih masuk saja, keluar nama-nama orang yang capable menduduki jabatan tersebut. Banyak jabatan lowong di Pemprov," ujar Nurdin Abdullah.

Nurdin menjelaskan, merit system merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Alasan Danny Pomanto Tunjuk Mantan Pj Wali Kota Makassar Jadi Tim Transisi

Ia mengklaim, Sulsel akan menjadi provinsi pertama menerapkan sistem tersebut. Saat ini pihaknya sisa menunggu Surat Keputusan (SK) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Kalau SK sudah di tangan, kita mulai persiapan merit system," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengakui, telah mendapat informasi terkait perpindahan pejabat pemkot ke Pemprov. Namun menurutnya sejauh ini hal itu masih sekadar wacana lantaran belum ada dokumen resmi diajukan oleh yang bersangkutan.

Imran menuturkan, perpindahan pejabat membutuhkan banyak tahapan dan proses yang panjang. Selain harus ada persetujuan dari wali kota dan KASN, formasi dan instansi mereka nantinya harus jelas.

"Biasanya prosesnya bisa sebulan. Karena contohnya dari Pemkot, harus diajukan masuk ke Pemprov disposisi oleh Sekda, suratnya ditujukkan untuk Gubernur melalui Sekda. Terus didisposisi ke BKD, kemudian BKB akan menyurat ke OPD yang dituju,"bebernya.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Danny, Ini Pejabat Pemkot Makassar Ancang-Ancang Pindah

Setelah ada jawaban dari OPD, lanjut Imran, pihaknya harus menyurat ke Wali Kota untuk ketersediaan melepas pejabat.

Setelah itu, BKD menyurat lagi ke BKN untuk diberikan pertimbangan teknis. "Jika disetujui maka kami sisa membuat SK agar ditandatangani Gubernur," tambahnya.

Imran menambahkan, meski nantinya pejabat tersebut berhasil pindah ke Pemprov, mereka akan menjadi staf biasa terlebih dahulu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mengajukan pindah tugas.

Keputusan ini diambil jelang berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin yang telah memimpin hampir 5 bulan. Isu yang beredar, pejabat tersebut khawatir bakal dinonjobkan oleh Wali Kota baru nantinya.

Baca Juga: Efektifkan Anggaran, Pemprov Sulsel Setop Penerimaan Pegawai Non ASN

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm