Lebih dari itu, bahkan Mardani menekankan bahwa anak muda seharusnya bisa masuk ke dalam partai untuk kemudian menjadi anggota legislatif.
“Kalau anak muda tidak masuk ke dalam partai, maka dia tidak bisa maju sebagai calon legislatif. Padahal calon legislatif atau legislatif itu lah yang membuat regulasi bangsa dan negara ini,” sambungnya menegaskan.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa saat ini aturan menyatakan untuk menjadi Presiden RI harus berusia minimal 40 tahun atau 41 tahun.
Baca Juga: Problem bagi Anak Muda, Profesor: Sekarang Pujian menjadi Murah
Seakan tidak setuju dengan hal ini, Mardani mengajak anak muda untuk masuk ke legislatif dan mengubah aturan tersebut.
“Kalau anak muda mau menjadi presiden di waktu muda, dia harus masuk di legislatif dan dia harus mengubah Undang-Undang persyaratan presiden itu bahwa presiden boleh di bawah 35,” ungkapnya menegaskan.
Pasalnya, menurutnya aturan tersebut harus diubah karena menutup kesempatan anak muda untuk bisa menjadi presiden.
Baca Juga: Anak Muda Punya Peluang Besar, tapi Godaan Juga Besar, Mardani: Fokus!