“Saya berharap atas nama pimpinan DPRD dan anggota berharap agar pelantikan wali kota Makassar dilakukan secepatnya, kenapa secepatnya karena 30 bulan kota Makassar ini diisi oleh Pj. Wali kota, berarti kita transisi 30 bulan, karena tidak ada wali kota yang dipilih rakyat sehingga Makassar ini lebih cepat,” tegasnya.
Anggota komisi A bidang pemerintahan, Kasrudi menyampaikan pendapat yang sama.
Dua mengatakan DPRD telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Gubernur Sulawesi Selatan mengenai kejelasan pelantikan paslon dengan tagline Adama itu.
Baca Juga: Banyak Dikeluhkan, Danny Beri Sinyal Rombak Struktur Pemkot Makassar
"Setelah rapat paripurna, hari itu juga kami menyurat ke Kemendagri," katanya.
Dia menjelaskan sesuai aturan, jadwal pelantikan harus ditetapkan 14 hari setelah penetapan hasil sidang paripurna.
"Jadi terhitung dari situ menurut aturan yang ada 14 hari setelah surat kami kirim, paling tidak harus dilantik berdasarkan aturan," tambahnya.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Danny, Ini Pejabat Pemkot Makassar Ancang-Ancang Pindah
DPRD belum mengetahui secara...