Aktifitas kedua kapalpun terpaksa harus dihentikan dan dipasang garis polisi.
“Menangkap dan mengamankan dua kapal, satu kapal dari manado menuju biaro dengan memuat bbm bensin sejumlah 3.900 liter, kemudian satu kapal lagi dari biaro memuat minyak tanah sejumlah 2.900 liter. Untuk sementara kedua kapal tersebut dilakukan pemeriksaan karena tidak ada dokumen yang sah tentang pengangkutan bbm tersebut. kapten kapal yang paling bertanggung jawab, “ kata AKBP Benny Ansiga Kasubdit Jatanras Polda Sulut.
Baca Juga: Kebutuhan BBM dan LPG Pasca Banjir di Kalimantan Selatan Terpenuhi
Kedua kapten kapal dan para ABK kapal disangkakan melanggar Undang-Undang Migas pasal 53 dan 55 tentang niaga subsidi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kepolisian pun masih akan terus mengembangkan dugaan kasus penyelundupan ini.