Manado, Sonora.ID - Subdit Jatanras melalui Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) di dua kapal di pelabuhan Calaca Manado, Rabu (27/1/2021) malam.
Petugas berhasil mengamankan 6.810 liter BBM bersubsidi dengan jenis premium dan minyak tanah.
Rencananya bahan bakar minyak jenis bensin akan dibawa ke daerah kepulauan Biaro, untuk diperdagangkan.
Baca Juga: Nelayan Kalsel Adukan Aturan Sertifikasi GT Kapal ke DPRD Provinsi
Sementara bahan bakar minyak tanah dibawa ke Manado untuk diperdagangkan juga.
Petugas ikut mengamankan dua kapten kapal berinisial AS alias Ashudin dan YS alias Yoksi.
Pihak kepolisian mengatakan dalam distribusi BBM bersubsidi ini ada perbuatan melanggar hukum karena kedua kapal tidak memiliki dokumen yang sah.
Aktifitas kedua kapalpun terpaksa harus dihentikan dan dipasang garis polisi.
“Menangkap dan mengamankan dua kapal, satu kapal dari manado menuju biaro dengan memuat bbm bensin sejumlah 3.900 liter, kemudian satu kapal lagi dari biaro memuat minyak tanah sejumlah 2.900 liter. Untuk sementara kedua kapal tersebut dilakukan pemeriksaan karena tidak ada dokumen yang sah tentang pengangkutan bbm tersebut. kapten kapal yang paling bertanggung jawab, “ kata AKBP Benny Ansiga Kasubdit Jatanras Polda Sulut.
Baca Juga: Kebutuhan BBM dan LPG Pasca Banjir di Kalimantan Selatan Terpenuhi
Kedua kapten kapal dan para ABK kapal disangkakan melanggar Undang-Undang Migas pasal 53 dan 55 tentang niaga subsidi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kepolisian pun masih akan terus mengembangkan dugaan kasus penyelundupan ini.