"Saya sebagai penjabat wali kota yang sekarang, tidak ingin pemerintahan itu terganggu oleh kegiatan di luar pemerintahan,"
"Kenapa? Karena kegiatan pelayanan masyarakat tidak boleh menurun, apalagi kalau terhenti hanya karena kegiatan yang di luar kegiatan resmi pemerintahan," kata Rudy saat ditemui.
Sanksi akan diberikan terhadap oknum pejabat itu. Dinilai menyalahgunakan kewenangan dan bekerja di luar tupoksinya.
"Kita tidak berbicara bisa datang atau tidak, tapi ASN harus tahu diri. Posisinya itu datang sebagai apa?
"Kalau itu sudah mengganggu pelayanan pemerintahan, itu yang tidak boleh dan kita akan lakukan evaluasi," tegasnya.
Baca Juga: Pakar Epidemologi Klaim Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Sulsel Naik