Secara umum, pekerja yang diberangkatkan ke luar negeri ini diwajibkan untuk memiliki suatu keahlian tertentu. Sebelum berangkat mereka telah mendapatkan pelatihan dari perusahaan penempatan.
Dikatakan juga, Saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, PMI yang diberangkatkan wajib memenuhi protokol kesehatan dengan wajib mengikuti tes swab berbasis polymerase chain reaction (PCR).
Kemudian, terkait pembiayaan mengenai swab PCR ini sesuai dengan kebijakan perusahaan, bisa ditanggung perusahaan sendiri atau dibayar sendiri oleh PMI itu sendiri.
Baca Juga: Pro Kontra Perpanjangan Penerapan PPKM di Kota Denpasar
"Jadi mereka yang berangkat itu ya orang-orang yang betul-betul sudah sehat. Jangan sampai setelah tiba di tempat tujuan ada masalah lagi," Jelas Ngurah Arda.
Sebelumnya, diawal pandemi Covid-19 Kemenaker RI sempat melarang sementara pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) RI Nomor 151 tahun 2020 tentang pelarangan sementara penempatan pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: Kunjungi Polda Bali, FBI Ingin Indonesia Ikut Serta Dalam Program Internet Crime Against Children
Kemudian regulasi ini dicabut dengan dengan terbitnya Kepmenaker RI nomor 294 tahun 2020 tentang pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Dan sejak diterbitkannya aturan ini, perusahaan penempatan kembali bisa mengirim tenaga kerja ke luar negeri.