1.911 Pekerja di Bali Telah Kembali Bekerja ke Luar Negeri

31 Januari 2021 09:50 WIB
Ilustrasi kapal pesiar World Dream dari Dream Cruise.
Ilustrasi kapal pesiar World Dream dari Dream Cruise. ( (Dok. World Dream- Dream Cruise Line))

 

Bali, Sonora.ID - Seiring dengan adanya kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI yang sudah memperbolehkan mengirim tenaga kerja ke luar negeri.

Di Provinsi Bali, Sebanyak 1.911 orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali telah kembali bekerja ke luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda Saat di Konfirmasi (31/1/2021) mengatakan bahwa sejak dibukanya keran ini (penempatan tenaga kerja di luar negeri), sudah ada 1.911 orang PMI asal Bali yang sudah berangkat.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dorong Pengembangan Parekraf Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal di Ubud

Ngurah Arda juga mengatakan bahwa pihaknya secara door to door mengumpulkan data penempatan tenaga kerja di luar negeri.

Dijelaskan, data itu dikumpulkan dari perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), meaning agency, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan laporan sistem aplikasi ketenagakerjaan (Sisnaker).

Dari berbagai sumber tersebut, menurut Ngurah Arda, jika data kemudian dicocokkan kembali sehingga tidak ada nama yang tercatat lebih dari satu kali.

Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Bali, 253 Kasus Baru di Temukan

Kemudian, sesuai dengan penjelasan yang didapatkan, pihaknya dari berbagai perusahaan, PMI yang sudah berangkat tersebut semuanya merupakan tenaga kerja yang lama yang sempat pulang ke Bali.

Selain itu, Ngurah Arda juga mengungkapkan bahwa pemberangkatan PMI tersebut itentukan oleh perusahaan penempatan sesuai dengan perjanjian.

Secara umum, pekerja yang diberangkatkan ke luar negeri ini diwajibkan untuk memiliki suatu keahlian tertentu. Sebelum berangkat mereka telah mendapatkan pelatihan dari perusahaan penempatan.

Dikatakan juga, Saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, PMI yang diberangkatkan wajib memenuhi protokol kesehatan dengan wajib mengikuti tes swab berbasis polymerase chain reaction (PCR).

Kemudian, terkait pembiayaan mengenai swab PCR ini sesuai dengan kebijakan perusahaan, bisa ditanggung perusahaan sendiri atau dibayar sendiri oleh PMI itu sendiri.

Baca Juga: Pro Kontra Perpanjangan Penerapan PPKM di Kota Denpasar

"Jadi mereka yang berangkat itu ya orang-orang yang betul-betul sudah sehat. Jangan sampai setelah tiba di tempat tujuan ada masalah lagi," Jelas Ngurah Arda.

Sebelumnya, diawal pandemi Covid-19 Kemenaker RI sempat melarang sementara pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) RI Nomor 151 tahun 2020 tentang pelarangan sementara penempatan pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Kunjungi Polda Bali, FBI Ingin Indonesia Ikut Serta Dalam Program Internet Crime Against Children

Kemudian regulasi ini dicabut dengan dengan terbitnya Kepmenaker RI nomor 294 tahun 2020 tentang pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Dan sejak diterbitkannya aturan ini, perusahaan penempatan kembali bisa mengirim tenaga kerja ke luar negeri.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm