Manado, Sonora.ID - Aparat gabungan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja gencar melakukan sidak di masyarakat untuk mensosialisasikan pentingnya menjaga protokol kesehatan.
Pasalnya seperti yang kita ketahui, saat ini Indonesia terus mengalami lonjakan pasien covid-19. Namun, masih banyak masyarakat dikawasan Bitung yang mengabaikan protokol kesehatan.
Untuk menyikapi hal ini TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamongpraja kota Bitung menggelar operasi yustisi untuk membuat masyarakat semakin sadar akan prokes.
Baca Juga: Cegah Covid 19, Kelurahan Dangin Puri Lakukan Pemantauan Prokes
Operasi yustisi berlangsung di ruas jalan utama kota Bitung tepatnya dikelurahan Bitung Tengah, kecamatan Maesa.
Dari hasil sidak operasi yustisi, aparat gabungan berhasil mengamakan sebanyak 42 warga yang terbukti tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Untuk menertibkan warga Bitung aparat terpaksan memberlakukan sanksi sosial dan berupa denda sesuai undang-undang berlaku.
“Dari empat puluh orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan hanya satu orang, yang mampu membayar denda seratus ribu rupiah, sisanya dihukum sanksi sosial, membersihkan sampah dan menyanyikan lagu kebangsaan, “ kata Herny Posumah Camat Maesa, di Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (29/1/2021)
Baca Juga: Polisi Benarkan Ahok Salah Satu Tamu Undangan di Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
Sejumlah warga tersebut ditindak lantaran tidak menggunakan masker, saat berkendara.
Meski terbukti telah melanggar protokol kesehatan namun ada beberapa warga yang bersikeras merasa tak bersalah. Bahkan beberapa warga sempat terlibat adu mulut dengan aparat gabungan.
Dengan denda dan sanksi sosial, aparat gabungan berharap masyarakat semakin sadar, untuk selalu mentaati protokol kesehatan, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Bali Terjunkan Satgas PKM