Banjarmasin, Sonora.ID – Bencana banjir yang terjadi selama beberapa pekan terakhir di hampir seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, menjadi salah satu momentum tepat untuk menyosialisasikan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Seperti yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, yang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda di Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Jumat (29/01) lalu.
Dalam rilis yang diterima redaksi Smart FM, Supian mengatakan bahwa perda ini penting untuk diterapkan, terutama oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Kecewa, Buruh Kalsel Nyatakan Mosi Tidak Percaya DPR RI Dapil Kalsel
Terutama dalam upaya untuk menetapkan kebijakan saat adanya risiko bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan juga rehabilitasi.
“Bencana adalah peristiwa yang mengancam atau mengganggu kegiatan masyarakat, baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam,” tuturnya.
Apalagi dalam bencana banjir yang berlangsung di pertengahan bulan lalu itu, tak hanya kerugian materiil yang dialami warga yang terdampak, namun juga kerugian secara psikis.
Baca Juga: Anggota DPR RI Dapil Kalsel Tak Hadir, Yoeyoen: 2024 Jangan Lagi Dipilih!
Mengingat, banjir yang merendam 11 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan itu juga tergolong besar dalam kurun waktu 50 tahun terakhir dan tidak pernah diduga sebelumnya.
Dalam kegiatan tersebut, Supian juga menghadirkan Camat Danau Panggang, Abdullah, yang mengapresiasi dilaksanakannya Sosialisasi Perda di daerah tersebut.
Sosialisasi Perda yang baru pertama kali dilakukan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan itu menurutnya sangat penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, agar dapat melakukan langkah antisipasi terkait bencana dan juga cara penanganannya untuk dapat meminimalisir kerugian atas dampak yang ditimbulkan.
Baca Juga: Bang Dhin Harapkan Masyarakat Desa di Kalsel Dapat Lebih Berdaya