Tuntutan PHRI yaitu meminta pemerintah kota melakukan langkah agar pencairan bisa secepatnya.
Upaya diskresi bisa dilakukan. Dewan diharapkan mendukung langkah tersebut.
"Pj Wali Kota bisa lakukan diskresi ke pusat untuk pencairan dana hibah. Banyak orang yang bekerja disitu," tambahnya.
Jika pembayaran belum dilakukan dalam waktu dekat, pengusaha mengancam menunda pembayaran pajak terhitung mulai maret 2021 mendatang.
"Kami juga akan lakukan class action, buat apa bayar pajak? Selama ini kontribusi kami besar. Tahun 2019 lalu kami menyetor Rp 180 milyar lebih pajak," tutupnya.
Baca Juga: Pengusaha Hotel di Makassar Keberatan Bayar Denda Rp 20 juta Jika Langgar Protokol Covid-19