Makassar, Sonora.ID - Pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI Sulawesi Selatan melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Kota Makassar, Rabu (3/2/2021).
Berdasarkan pantauan, aksi itu dimulai sekira pukul 09.30 WITA. Secara bergantian, orator berorasi di atas mobil bak terbuka mendesak pencairan dana hibah pariwisata.
"Cairkan kodong itu dana hibah, kami sangat butuhkan. Jangan karena persoalan pilkada kami jadi korban," kata salah satu orator.
Baca Juga: PHRI Sulsel Tagih Janji Dana Hibah Lewat Unjuk Rasa
Massa juga meminta langsung bertemu dengan ketua DPRD Makassar. Aspirasi kemudian diterima di ruangan badan anggaran (banggar).
Ketua komisi B DPRD Makassar, William meminta mereka untuk tenang. Masalah ini sebaiknya dijadikan pembelajaran agar tidak terulang kembali.
"Ini jadi pembelajaran, tidak perlu saling menyalahkan. Ini jadi catatan merah dispar, semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi," katanya.
Baca Juga: Besok, Pengusaha Hotel di Makassar Gelar Unjuk Rasa Desak Pencairan Dana Hibah
Ditempat yang sama, Wakil ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile menyayangkan belum cairnya dana tersebut.
Pihaknya memandang ada persoalan teknis dan administrasi menjadi kendala sehingga dana tersebut tak kunjung cair.
Politisi partai PDIP itu berjanji akan memperjuangkan masalah itu hingga tuntas.
Baca Juga: Respon Pelonggaran Jam Malam di Makassar, PHRI: Kami Menyambut Baik
"Itu memang dana sudah ada di kas daerah Rp 48,8 milyar. Ada masalah administrasi sehingga belum cair. Kan waktunya juga mepet mau pergantian tahun, Kami janji tetap mengawal dana hibah ini," jelasnya.
Dilain pihak, ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan dana hibah pariwisata sangat dibutuhka. Mengingat hunian di Makassar sangat sepi di masa pandemi covid 19 yang berkepanjangan.
"hanya 20 sampai 25 persen hunian di hotel saat ini," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Terpuruk, PHRI Sulsel Kejar Okupansi Event di Triwulan IV
Tuntutan PHRI yaitu meminta pemerintah kota melakukan langkah agar pencairan bisa secepatnya.
Upaya diskresi bisa dilakukan. Dewan diharapkan mendukung langkah tersebut.
"Pj Wali Kota bisa lakukan diskresi ke pusat untuk pencairan dana hibah. Banyak orang yang bekerja disitu," tambahnya.
Jika pembayaran belum dilakukan dalam waktu dekat, pengusaha mengancam menunda pembayaran pajak terhitung mulai maret 2021 mendatang.
"Kami juga akan lakukan class action, buat apa bayar pajak? Selama ini kontribusi kami besar. Tahun 2019 lalu kami menyetor Rp 180 milyar lebih pajak," tutupnya.
Baca Juga: Pengusaha Hotel di Makassar Keberatan Bayar Denda Rp 20 juta Jika Langgar Protokol Covid-19