Menurut Zaim, koin perak, emas dan tembaga juga berlaku sebagai alat tukar sukarela. Koin-koin itu, kata dia, bukan mata uang, namun seperti halnya alat tukar barang.
Dia mengatakan dalam koin tersebut memang terdapat tulisan dinar atau dirham. Namun, dia memastikan itu bukan mata uang dinar atau dirham. Zaim menuturkan dalam tradisi Islam dikenal satuan berat itu dalam istilah dinar atau dirham.
Jadi, menurutnya, kata dinar dan dirham dalam koin itu, tidak ada hubungannya dengan dinar Irak, Bahrain, atau dirham Uni Emirat Arab dan sebagainya.
Baca Juga: Abu Janda Sebut Islam Arogan, Putri Gus Dur: Islam yang Saya Kenal…
"Di sini adalah koin perak dan emas yang sebetulnya tujuan utama alat untuk bayar zakat," kata dia,
Zaim mengatakan tujuan Pasar Muamalah adalah untuk memfasilitasi para penerima sedekah zakat fitrah atau mustahik untuk bisa menukarkan koin dirhamnya menjadi barang.
"Jadi kalau mau pakai istilah jual beli, tidak tepat, di sini tidak ada jual beli, yang ada adalah tukar menukar," ujarnya.
Baca Juga: Islam Disebut Agama yang Arogan, Begini Tanggapan PBNU
Pasar Muamalah ini diketahui juga ada di sejumlah daerah seperti Bekasi, Depok, Bogor, hingga Yogyakarta.
Di dalam narasi sejumlah video YouTube soal Pasar Muamalah, juga menyebutkan kegiatan perdagangan dilakukan tanpa sewa pajak dan riba.