Sonora.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa (2/2) malam.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono
"Iya benar," kata Rusdi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Pasar tersebut memang sempat menarik perhatian publik lantaran sistem transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham.
Baca Juga: Ramai Dentuman Misterius di Daerah Malang, Ini Penjelasan Lapan!
Pihak pemerintah di daerah setempat pun sempat melaporkan hal tersebut ke Satpol PP Kota Depok.
Sempat diberitakan sebelumnya, Zaim mengatakan bahwa semua transaksi yang terjadi di pasar itu tidak bertentangan dengan hukum.
Alat tukar apa saja boleh digunakan kecuali mata uang asing seperti dirham, dinar, dolar, riyal, dan lainnya.
"Itu haram. Di Pasar Muamalah tidak boleh. Kalau rupiah berlaku, diterima. Bayar pakai koin emas dan koin perak juga boleh," ujarnya dalam video yang diunggah di Youtube, 31 Januari 2021.
Baca Juga: Aung San Suu Kyi Ditahan dalam Kudeta Militer, Apa Itu Kudeta Militer?
Ia juga mengatakan bahwa perdagangan yang dilakukan di pasar tersebut merupajan perdagangan yang saling sukarela.
"Di sini tidak ada pemaksaan menggunakan alat tukar. Perdagangan itu harus rela sama rela. Kalau ada orang mau beli jagung, dibayar pakai beras, rela sama rela boleh," kata Zaim.
Menurut Zaim, koin perak, emas dan tembaga juga berlaku sebagai alat tukar sukarela. Koin-koin itu, kata dia, bukan mata uang, namun seperti halnya alat tukar barang.
Dia mengatakan dalam koin tersebut memang terdapat tulisan dinar atau dirham. Namun, dia memastikan itu bukan mata uang dinar atau dirham. Zaim menuturkan dalam tradisi Islam dikenal satuan berat itu dalam istilah dinar atau dirham.
Jadi, menurutnya, kata dinar dan dirham dalam koin itu, tidak ada hubungannya dengan dinar Irak, Bahrain, atau dirham Uni Emirat Arab dan sebagainya.
Baca Juga: Abu Janda Sebut Islam Arogan, Putri Gus Dur: Islam yang Saya Kenal…
"Di sini adalah koin perak dan emas yang sebetulnya tujuan utama alat untuk bayar zakat," kata dia,
Zaim mengatakan tujuan Pasar Muamalah adalah untuk memfasilitasi para penerima sedekah zakat fitrah atau mustahik untuk bisa menukarkan koin dirhamnya menjadi barang.
"Jadi kalau mau pakai istilah jual beli, tidak tepat, di sini tidak ada jual beli, yang ada adalah tukar menukar," ujarnya.
Baca Juga: Islam Disebut Agama yang Arogan, Begini Tanggapan PBNU
Pasar Muamalah ini diketahui juga ada di sejumlah daerah seperti Bekasi, Depok, Bogor, hingga Yogyakarta.
Di dalam narasi sejumlah video YouTube soal Pasar Muamalah, juga menyebutkan kegiatan perdagangan dilakukan tanpa sewa pajak dan riba.