Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Sri Mulyani Perpanjang Kebijakan Pembebasan Pajak Karyawan

3 Februari 2021 11:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers soal Cukai Rokok pada (10/12/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers soal Cukai Rokok pada (10/12/2020). ( )

Untuk diketahui, pemerintah telah melakukan penanggung Pajak Penghasilan atau PPh pasal 21 atau pajak gaji karyawan mulai Maret 2020.

Penangguhan tersebut bertujuan untuk membantu memutar roda ekonomi masyarakat ditengah pandemi covid-19.

Penangguhan pajak penghasil tersebut merupakan paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Sri Mulyani: Indonesia Dianggap sebagai Negara Risiko Tinggi Korupsi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Kembali Bebaskan Karyawan dari Pajak Penghasilan",

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm