Untuk diketahui, pemerintah telah melakukan penanggung Pajak Penghasilan atau PPh pasal 21 atau pajak gaji karyawan mulai Maret 2020.
Penangguhan tersebut bertujuan untuk membantu memutar roda ekonomi masyarakat ditengah pandemi covid-19.
Penangguhan pajak penghasil tersebut merupakan paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.
Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Sri Mulyani: Indonesia Dianggap sebagai Negara Risiko Tinggi Korupsi