Sonora.ID - Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menyatakan akan melanjutkan program pembebasan pajak penghaasilan karyawan pada tahun 2021. Menurutnya hal ini dilakukan untuk mendongkrak pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021.
“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani dikutip dari Kontan via Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Adapun pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 akan dilakukan dengan mengunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Akan Diberlakukan, Berikut Hal-hal yang Perlu Diketahui
Dalam hal ini Menkeu Sri Mulyani akan memberlakukan pembebasan pajak untuk para pegawai/ karyawan dengan penghasilan bruto dibawah Rp 200 juta pertahun sesui klasifikasinya. Ketentuan ini telah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," kata dia lagi.
Selain melakukan pembebasan pada pada tahun 2021, Sri Mulyani juga bakal memberikan keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi.
Akan tetapi, bendahara negara tersebut tak memberikan besaran keringanan secara merinci.
Baca Juga: Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp 76,7 Triliun, Ini Rinciannya
Untuk diketahui, pemerintah telah melakukan penanggung Pajak Penghasilan atau PPh pasal 21 atau pajak gaji karyawan mulai Maret 2020.
Penangguhan tersebut bertujuan untuk membantu memutar roda ekonomi masyarakat ditengah pandemi covid-19.
Penangguhan pajak penghasil tersebut merupakan paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.
Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Sri Mulyani: Indonesia Dianggap sebagai Negara Risiko Tinggi Korupsi