Ia berharap, adanya dukungan dari masyarakat dalam upaya normalisasi sungai, agar musibah banjir tidak kembali terulang.
Mengingat terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 yang melindungi keberadaan sungai. Hukumannya pun berat, yakni denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan penjara minimal 6 bulan.
"Kita sudah ada rencana rencana jangka pendek, menengah, dan panjang untuk normalisasi sungai. Tidak bisa dilakukan secara simsalabim," tuntasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika mengatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) dari Satgas yang dibuat untuk memaksimalkan upaya normalisasi sungai sudah diteken oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Satgas tersebut berisikan anggota Forum Komunikasi (Forkopimda) Kota Banjarmasin dan unsur masyarakat yang konsen dan peduli terhadap kelestarian sungai, dan wujud kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap musibah banjir dan air pasang yang tengah melanda.
"Kita sadar bahwa akan pentingnya koordinasi terkait agenda normalisasi sungai yang dilakukan. Sehingga dirasa perlu untuk membentuk yang namanya Satgas Normalisasi Sungai," tandasnya.
Baca Juga: Hadirkan KSOP Kotabaru-Tanah Bumbu, Bang Dhin Ikut Ukur Kapal Nelayan