Makassar, Sonora.ID - DPRD menyampaikan kritik atas kinerja pemerintah Kota Makassar. Sikap abai birokrasi membuat dana hibah pariwisata belum cair.
"Ada rasa kurang empati dari birokrasi. Mereka masa bodoh, jadi kalau tidak cair kan bukan dia yang terima," kata ketua B DPRD Makassar, William Lauren.
Politisi PDIP itu menyarankan agar masalah ini dijadikan pembelajaran agar tidak terulang kembali.
"Kita juga prihatin dan kecewa karena dana hibah yang sudah ada di depan mata tidak bisa dicairkan karena persoalan administrasi," ujarnya usai menerima aspirasi PHRI Sulsel di kantornya, Jl AP Petterani, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Permintaan Maaf Pj Wali Kota Makassar terkait Belum Cairnya Dana Hibah Pariwisata
William menjelaskan anggaran bantuan sebesar Rp 48,8 miliar itu berasal dari kementrian pariwisata. Sebagai stimulus industri perhotelan agar bisa bangkit di tengah pandemi Covid 19.
Dana itu telah cair dan ada di kas daerah pada Desember lalu. Namun Pemkot Makassar lamban dalam proses administrasi sehingga bantuan itu ditarik kembali.
"Ini jadi catatan merah dispar, semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi," katanya.
Ditempat yang sama, Wakil ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile menyayangkan belum cairnya dana tersebut.
Pihaknya memandang ada persoalan teknis dan administrasi menjadi kendala sehingga dana tersebut tak kunjung cair.
Baca Juga: Desak Pencairan Dana Hibah, PHRI Sulsel Ancam Mogok Bayar Pajak
Politisi partai PDIP itu berjanji akan memperjuangkan masalah itu hingga tuntas.
"Itu memang dana sudah ada di kas daerah Rp 48,8 milyar. Ada masalah administrasi sehingga belum cair. Kan waktunya juga mepet mau pergantian tahun, Kami janji tetap mengawal dana hibah ini," jelasnya.
Dilain pihak, ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan dana hibah pariwisata sangat dibutuhka. Mengingat hunian di Makassar sangat sepi di masa pandemi covid 19 yang berkepanjangan.
"hanya 20 sampai 25 persen hunian di hotel saat ini," ujarnya.
Tuntutan PHRI yaitu meminta pemerintah kota melakukan langkah agar pencairan bisa secepatnya.
Upaya diskresi bisa dilakukan. Dewan diharapkan mendukung langkah tersebut.
Baca Juga: PHRI Sulsel Tagih Janji Dana Hibah Lewat Unjuk Rasa
"Pj Wali Kota bisa lakukan diskresi ke pusat untuk pencairan dana hibah. Banyak orang yang bekerja disitu," tambahnya.
Jika pembayaran belum dilakukan dalam waktu dekat, pengusaha mengancam menunda pembayaran pajak terhitung mulai maret 2021 mendatang.
"Kami juga akan lakukan class action, buat apa bayar pajak? Selama ini kontribusi kami besar. Tahun 2019 lalu kami menyetor Rp 180 milyar lebih pajak," tutupnya.
Baca Juga: Dana Hibah Pariwisata Belum Cair, DPRD Salahkan Pemkot Makassar dan Hotel