Makassar, Sonora.ID - Direktur utama PT Selayar Mandiri Utama, Asdianti Baso memberikan penjelasan langsung usai beredar informasi dirinya membeli pulau lantigian yang berlokasi di kepulauan Selayar, kecamatan Takabonerate.
Ditemui di Makassar, wanita itu membantah membeli pulau. Yang dilakukan hanya mengelola lahan.
"Saya hanya beli lahan kebun kelapa milik masyarakat disitu. Bernama Syamsu Alam sesuai surat kepemilikan," katanya, Rabu (3/2/2021).
Lahan dibeli dengan harga Rp 900 juta. Biaya yang telah dikeluarkan baru Rp 10 juta sebagai tanda jadi (DP).
Baca Juga: Geger Pulau Lantigiang Dijual, Nurdin Abdullah : Itu Milik Negara
"Belum saya bayar semua hingga keluar izin dari untuk membangun resort disana, tujuan saya untuk membangun Water bungalows. Tempat kelahiran saya yaitu Selayar," ujarnya.
Lebih lanjut, Asdianti memandang selama ini Selayar memiliki sejuta keindahan taman bawah laut ketiga terindah di dunia.
Biasanya menjadi lokasi diving bagi para penyelam. Namun menurutnya belum banyak diketahui wisatawan mancanegara.
"Lantigian terletak agak jauh dari dermaga, namun jika menggunakan speed booth memakan waktu sekira 90 menit. Pulau itu selama ini tak berpenghuni karena tidak adanya air tawar dan listrik yang memungkinkan penduduk tinggal disana," jelasnya.
Olehnya, dia merasa terpanggil untuk mengembangkan pariwisata tanah kelahirannya. Selama ini lama tinggal di pulau bali dan bersuamikan pria asal Itali.
Baca Juga: Sempat Disangka Untuk Mata-mata, Nurdin Abdullah Kini Sebut Drone di Selayar Untuk Penelitian
Asdianti menegaskan pulau tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau investor yang ingin mengembangkan.
Hal ini mengacu pada surat kepemilikan dan di dukung oleh Balai Taman Nasional Takabonerate.
"Makanya saya heran, kenapa balai mengadukan masalah tersebut pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),"
"Ini kok tiba-tiba berubah sikapnya. Tentu jadi pertanyaan bagi saya. Jadi saya ikuti arusnya dan akhirnya saya menang di PTUN. Timbul juga pernyataan yang menyudutkan saya di sejumlah media bahkan sampai ke Mapolda Sulsel kalau saya membeli pulau padahal tidak seperti itu faktanya," jelasnya.
Baca Juga: Pariwisata dan Kelautan Jadi Lokomotif Perekonomian di Selayar
Izin awal untuk mengelola pulau itu telah dimiliki. Namun pihaknya atas nama perusahaan PT Selayar Mandiri Utama belum bisa bergerak melakukan pembangunan karena masih ada yang perlu dipenuhi.
"Hasil kemenangan saya dalam menggugat balai, terbitlah izin lokasi, izin pertimbangan teknis, izin usaha, dan izin prinsip. namun belum bisa membangun karena saya harus izin ke Kementrian Lingkungan Hidup. Sementara saya menunggu sertifikat agar segera keluar izin membangun dari pihak perizinan," jelasnya.
Asdianti juga menceritakan pernah berkonsultasi dengan pihak balai membahas pulau yang bisa dikembangkan secara individu.
Baca Juga: KPM Takabonerate Siap Berlayar di Kabupaten Kepulauan Selayar
"Karena ditolak di Latoundu akhirnya dia cari tempat dan ditunjuk ke Lantigian oleh Balai sendiri. Tapi kenapa bermasah padahal kawasan tersebut masuk dalam kawasan zona pemanfaatan,"
"Pihak balai waktu itu menyarankan pulau lantigian, pulau Belang belang dan pulau lain. tapi saya tertarik hanya Lantigian dan Latondu Besar,"paparnya.
Dia juga menyoroti pernyataan bupati kabupaten Selayar, Basli Ali yang menyebut proyek yang akan dibangun di Lantigian bakal merusak ekosistem laut.
Selaku calon investor, Asdianti mempertanyakan untuk apa pulau tersebut masuk dalam kawasan zona pemanfaatan.
"Saya bukan mau merusak disana tapi mengembangkan, dimana pelanggarannya ? saya ingin membangun pariwisata Selayar agar dilirik dunia seperti Bali. Kan ada juga ohen resort disitu punya orang Jerman yang tinggal di selayar. dia rawat semua terumbu karang dan ikan ikan disana dan ini yang menarik wisatawan nantinya," tutupnya.
Baca Juga: Tim Taskforce Kemenkes Pantau Penanganan Covid-19 di Puskesmas Selayar