Sementara itu, Novi Kolinug, kuasa hukum Bupati Vonny, lewat pesan singkatnya menjelaskan sehari sebelum jadwal pemanggilan, telah melayangkan surat resmi penundaan pemeriksaan kliennya kepada kepala kejaksaan tinggi sulawesi utara, berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
Kejati Sulut akan bekerja profesional tanpa ada campur tangan atau desakan dari pihak luar manapun, dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak ini, sebagai target dari Kepala Kejati Sulawesi Utara untuk segera dituntaskan pada tahun ini
Penyidikan kasus ini, telah dimulai sejak tahun 2018 lalu.
Sudah ada tiga orang terpidana dan satu tersangka baru yang ditetapkan sejak 21 Januari lalu.