Manado, Sonora.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara gagal memeriksa Bupati Minahasa Utara Vonny Panambunan sebagai saksi dugaan korupsi pemecah ombak di Likupang kabupaten Minahasa Utara, karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus menindaklanjuti penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di desa Likupang, kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2016.
Sempat mengalami penundaan karena agenda Pilkada, namun di awal tahun 2021 Kejati Sulut mengagendakan pemanggilan Bupati Vonny Panambunan sebagai saksi.
Baca Juga: Resmob Polda Sulut Meringkus Mucikari Dan Korban Traficking
Pemeriksaan Bupati Vonny sebagai saksi dijadwalkan, Selasa (2/2/2021). Namun dari jadwal pemeriksaan tersebut, ternyata yang bersangkutan gagal diperiksa sebagai saksi karena berhalangan hadir.
“Kami (kejaksaan tinggi sulawesi utara) menjadwalkan kembali pemanggilan kedua kedua bagi vonny panambunan minggu depan, selain itu kami juga sudah melakukam pemeriksaan secara intens memeriksa kepada dua puluh lebih saksi dilingkungan pemda minahasa utara, yang berkaitan erat dengan proyek yang merugikan negara kurang lebih delapan koma delapan miliar rupiah, “ kata Reinhard Tololiu Katim Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pemecah Ombak, di gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di Wanea, Manado, Selasa (2/2/2021)
Sementara itu, Novi Kolinug, kuasa hukum Bupati Vonny, lewat pesan singkatnya menjelaskan sehari sebelum jadwal pemanggilan, telah melayangkan surat resmi penundaan pemeriksaan kliennya kepada kepala kejaksaan tinggi sulawesi utara, berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
Kejati Sulut akan bekerja profesional tanpa ada campur tangan atau desakan dari pihak luar manapun, dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak ini, sebagai target dari Kepala Kejati Sulawesi Utara untuk segera dituntaskan pada tahun ini
Penyidikan kasus ini, telah dimulai sejak tahun 2018 lalu.
Sudah ada tiga orang terpidana dan satu tersangka baru yang ditetapkan sejak 21 Januari lalu.