Menurut Alit Wiradana, untuk tahun 2021 pemberian BLT DD didahului dengan pendataan dengan melaksanakan survey lapangan. Hal ini sesuai dengan amanat Surat Edaran Mendes PDT Nomor 17 Tahun 2020 dan Menteri PMK Nomor 222 Tahun 2020. Sehingga data yang diperoleh merupakan data terbaru yang sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Desa dan PDT.
"Jadi yang sudah dapat BLT DD di Tahun 2020 bisa lagi diberikan, nantinya tim survey melaksanakan pengecekan lapangan terkait kondisi masyarakat, jika sudah bekerja kembali dan dipandang sudah mampu akan diberikan kepada masyarakat lainya yang lebih membutuhkan, hal ini pun juga tetap memperhatikan quota yang tersedia di masing-masing desa," Ungkapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa BLT DD ini nantinya akan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp. 300 ribu selama 12 bulan.
Baca Juga: Angka Kecelakaan Tinggi Di Bali, Setahun 405 Orang Meninggal Dunia
Akan tetapi, jika selama pertengahan tahun 2021 yang bersangkutn sudah aktif bekerja dan berpenghasilan maka akan dilaksanakam evaluasi dan pergantian penerima.
Selain itu, dalam memberikan BLT DD ini, akan dilaksanakan pengawasan, kemudian untuk selanjutnya evaluasi, sehingga pemberian bantuan ini tepat sasaran untuk mendukung keberlangsungan masyarakat di masa pandemi saat ini.
Untuk itu, Alit Wiradana mengajak masyarakat agar senantiasa mendukung percepatan penanganan Covid-19, sehingga dengan demikian situasi dapat kembali dan ekonomi kembali bisa pulih.
Baca Juga: Lomba Orasi Pemuda Diharapkan Mampu Ungkapkan Pendapat tanpa Melupakan Substansi Dan Fakta