Sonora.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 karena penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021.
“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” demikian bunyi dari SE tersebut.
Baca Juga: Siswi Nonmuslim Dipaksa Berhijab, Nadiem Makarim: Mencoreng Nilai Pancasila
Nantinya para peserta didik akan dinyatakan lulus apabila sudah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Ujian yang dimaksud tersebut adalah dilakukan dalam bentuk penugasan, tes secara daring, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, prestasi sebelumnya, serta kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Untuk siswa sekolah menengah kejuruan, juga bisa mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan perundang-undangan.
Sementara untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dengan ujian akhir semester.
Bentuk-bentuk ujian akhir semester untuk kenaikan kelas antara lain, portofolio, penugasan, tes secara daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan.
Baca Juga: UN Akan Diganti Asesmen Nasional Pada 2021, Begini Penjelasannya!
“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” bunyi SE tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud Nadiem Terbitkan SE Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan 2021"