“Nilai rapotnya dan kelulusan dari SD, SMP, SMA diserahkan kepada penilaian dari sekolah,” ungkapnya menegaskan kebijakan tersebut.
Tak hanya itu, Jumeri juga menjabarkan alasan di balik keputusan penghapusan UN, yaitu karena guru lah yang mengetahui perkembangan akademik para siswa.
Guru diberikan hak untuk memberikan penilaian para murid yang menjadi penentu kelulusannya, yang selama ini diambil alih oleh pemerintah melalui UN.
Baca Juga: Terapkan Prokes Ketat, Banjarmasin Jadi Gelar Sekolah Tatap Muka Tahun Depan
Sebelumnya, penghapusan UN ini sudah berlaku pada tahun 2020 kemarin, karena adanya pandemi virus corona.
Namun, akhirnya kebijakan ini ditetapkan resmi dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).