Sonora.ID - Selama ini, kelulusan siswa Indonesia dalam jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), ditentukan dengan Ujian Nasional (UN).
Banyak yang tidak setuju akan hal ini, karena bertahun-tahun pendidikan yang ditempuh akan ditentukan oleh ujian yang hanya hitungan hari.
Wacana untuk meniadakan UN ini pun sudah menjadi perbincangan sejak beberapa tahun yang lalu, yang ujung-ujungnya UN hanya mengalami pergantian nama, namun sistemnya masih sama.
Baca Juga: Mendikbud Resmi Meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021
Melakukan kebijakan besar, berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada 1 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menetapkan UN dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini ditiadakan.
Angkat suara terkait kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri menyatakan bahwa kelulusan akan dikembalikan kepada pihak sekolah.
Pihaknya menegaskan bahwa kelulusan siswa akan bergantung pada nilai rapot dan penilaian dari sekolah.
Baca Juga: Pesan Mendikbud pada Hari Guru Nasional 2020
“Nilai rapotnya dan kelulusan dari SD, SMP, SMA diserahkan kepada penilaian dari sekolah,” ungkapnya menegaskan kebijakan tersebut.
Tak hanya itu, Jumeri juga menjabarkan alasan di balik keputusan penghapusan UN, yaitu karena guru lah yang mengetahui perkembangan akademik para siswa.
Guru diberikan hak untuk memberikan penilaian para murid yang menjadi penentu kelulusannya, yang selama ini diambil alih oleh pemerintah melalui UN.
Baca Juga: Terapkan Prokes Ketat, Banjarmasin Jadi Gelar Sekolah Tatap Muka Tahun Depan
Sebelumnya, penghapusan UN ini sudah berlaku pada tahun 2020 kemarin, karena adanya pandemi virus corona.
Namun, akhirnya kebijakan ini ditetapkan resmi dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).