Pengecualian
Dedie juga mengungkap adanya pengecualian untuk beberapa macam kendaraan dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu,” ujarnya.
Terkait kriteria kendaraan yang kebal aturan ganjil-genap, Dedie menyebutkan, bahwa operasional ojek maupun taksi online tidak terpengaruh dengan aturan ini.
Baca Juga: PSBB Kembali Diterapkan di Jakarta, Ganjil Genap Ditiadakan Sementara
“Sepertinya bukan objek pembatasan selama bisa menunjukkan status atau identitas, jadi ojek atau pun taksi online tetap bisa membawa penumpang seperti biasa,” tuturnya.
Dengan catatan, tetap ada pembatasan jumlah penumpang yang diperbolehkan dibawa khususnya untuk taksi online.
Seperti halnya transportasi umum, taksi berbasis daring hanya diperbolehkan membawa penumpang 50 persen dari kapasitas yang ada.
Baca Juga: Cegah Banjir Bogor hingga Jakarta, Anies Ditantang Anggarkan Rp 1 Triliun
“Untuk jumlah penumpang yang diperbolehkan hanya 50 persen saja, seperti transportasi umum,” katanya.