Bogor, Sonora.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi mulai Sabtu (6/2/2021) dan akan berlaku setiap akhir pekan.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah kerumunan semaksimal mungkin serta menekan penyebaran virus corona di wilayah kota Bogor tersebut.
Pasalnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya dilakukan dinilai tidak cukup efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Sebut PPKM Tidak Efektif, Ini 5 Fakta di Balik Kebijakan PPKM
Hal tersebut terbukti dari kasus positif Covid-19 yang sempat mencatat rekor tertinggi yakni 168 kasus dalam sehari.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan pribadi baik warga Bogor maupun dari luar Bogor.
“Pemkot akan berlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk menekan trafik mobilitas warga. Kebijakan ini akan diterapkan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu,” kata Dedie kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Kota Bogor Miliki Rumah Sakit Lapangan Covid-19 Sejak 18 Januari 2021
Ia mengungkap bahwa kebijakan tersebut akan berlaku mulai Sabtu, 6 Februari 2021 (genap) di seluruh ruas jalan utama di Kota Bogor.
Pengecualian
Dedie juga mengungkap adanya pengecualian untuk beberapa macam kendaraan dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu,” ujarnya.
Terkait kriteria kendaraan yang kebal aturan ganjil-genap, Dedie menyebutkan, bahwa operasional ojek maupun taksi online tidak terpengaruh dengan aturan ini.
Baca Juga: PSBB Kembali Diterapkan di Jakarta, Ganjil Genap Ditiadakan Sementara
“Sepertinya bukan objek pembatasan selama bisa menunjukkan status atau identitas, jadi ojek atau pun taksi online tetap bisa membawa penumpang seperti biasa,” tuturnya.
Dengan catatan, tetap ada pembatasan jumlah penumpang yang diperbolehkan dibawa khususnya untuk taksi online.
Seperti halnya transportasi umum, taksi berbasis daring hanya diperbolehkan membawa penumpang 50 persen dari kapasitas yang ada.
Baca Juga: Cegah Banjir Bogor hingga Jakarta, Anies Ditantang Anggarkan Rp 1 Triliun
“Untuk jumlah penumpang yang diperbolehkan hanya 50 persen saja, seperti transportasi umum,” katanya.