Ini Langkah Pemkot Makassar Cegah Kerumunan Saat Imlek dan Valentine 2021

5 Februari 2021 12:55 WIB
Rudy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar
Rudy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Diketahui pembatasan aktivitas diatur dalam surat edaran. Tempat usaha seperti mal, kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22 malam.

Disiapkan sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi yang melanggar.

Sementara kasus penyebaran Covid-19 di Kota Makassar menunjukkan tren peningkatan. Data terakhir yang dilaporkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, telah menyentuh 24 ribu 155 hingga 3 Februari 2021.

Bertambah 35 kasus baru dibanding sehari sebelumnya.

Baca Juga: Pejabat Pemkot Ramai Ajukan Pindah, BKN Sebut Ada Faktor Politik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm