Diketahui pembatasan aktivitas diatur dalam surat edaran. Tempat usaha seperti mal, kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22 malam.
Disiapkan sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi yang melanggar.
Sementara kasus penyebaran Covid-19 di Kota Makassar menunjukkan tren peningkatan. Data terakhir yang dilaporkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, telah menyentuh 24 ribu 155 hingga 3 Februari 2021.
Bertambah 35 kasus baru dibanding sehari sebelumnya.
Baca Juga: Pejabat Pemkot Ramai Ajukan Pindah, BKN Sebut Ada Faktor Politik