Maya menjelaskan persoalan dana hibah ini bukan hanya kewenangan Dinas Pariwisata. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ikut terlibat dalam proses verifikasi berkas.
Seperti inspektorat yang bertugas melakukan analisis (mereview) seluruh berkas yang masuk.
Kemudian ada Bapenda menghitung besaran dana hibah yang diterima hotel, pencairan merupakan wewenang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara DPM-PTSP bertugas meninjau legalitas perizinan sebagai syarat yang masuk.
“Beberapa SKPD ini tergabung dalam tim, jadi kalau gagal cair bukan hanya kesalahan dinas pariwisata," tutupnya.
Baca Juga: Disalahkan Soal Dana Hibah Pariwisata, Rusmayani Kecewa Jabatannya Dicopot