Terutama yang menghalangi kelancaran arus air yang berdampak buruk bagi saluran.
“Harus ditata kembali untuk dijadikan penampungan air,” tuturnya.
Anang menegaskan tidak ada dispensasi bagi bangunan-bangunan liar yang berdiri di tanah negara, apalagi yang menghalangi dan menutupi saluran.
“Pemerintah Kota dan Provinsi harus membebaskan bangunan liar yang menguasai tanah negara,” tegasnya.
Baca Juga: Pengerukan Kanal Berlanjut, Warga Danau Panggang Apresiasi DPRD Kalsel
Sejak dibentuk beberapa waktu lalu oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Satgas Normalisasi Sungai dan Penanganan Banjir langsung bergerak melakukan penertiban dan pengerukan di beberapa titik yang dinilai menghambat kelancaran arus sungai.
Seperti pembongkaran pangkalan ojek di Jalan Pandu yang berdiri di atas sungai dan juga posko BPK Sangga Lima di Jalan Veteran.
Baca Juga: Untuk Keempat Kalinya, Status Tanggap Darurat Banjir Banjarmasin Diperpanjang