Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Sementara itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira mengatakan bahwa untuk persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan moda transportasi angkutan udara masuk ke Bali saat masa PPKM Mikro ini masih sama seperti aturan sebelumnya.
Baca Juga: 13 Bandar Udara Gratiskan Airport Tax, Termasuk Bandara Ngurah Rai Bali
"Kurang lebih intinya persyaratan bagi PPDN melakukan perjalanan ke Bali atau sebaliknya masih sama dari aturan sebelumnya," jelas Taufan, saat dikonfirmasi Rabu (10/2/2021).
Yudhistira menjelaskan bahwa persyaratan perjalanan udara Rute domestik calon penumpang pesawat udara tujuan Bali wajib menunjukan Surat Keterangan hasil Negatif Uji Swab Berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
Kemudian, Bagi seluruh calon penumpang diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi eHAC Indonesia. Untuk Anak dengan usia dibawah 5 Tahun tidak perlu menyertakan hasil Surat Keterangan Uji Swab PCR ataupun Rapid Test Antigen;
Baca Juga: Kapolri Beri Penghargaan ke Pecalang Bali Karena Berprestasi
Sedangkan bagi PPDN yang keluar dari Bali itu wajib menunjukkan hasil negatif Swab Tes berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam keberangkatan atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.