Masuk Bali Lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai Selama PPKM Berbasis Mikro, Ini Syaratnya!

10 Februari 2021 19:00 WIB
Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Badung Bali.
Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Badung Bali. ( )

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai berikut: Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; dan ii. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira mengatakan bahwa untuk persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan moda transportasi angkutan udara masuk ke Bali saat masa PPKM Mikro ini masih sama seperti aturan sebelumnya.

Baca Juga: 13 Bandar Udara Gratiskan Airport Tax, Termasuk Bandara Ngurah Rai Bali

"Kurang lebih intinya persyaratan bagi PPDN melakukan perjalanan ke Bali atau sebaliknya masih sama dari aturan sebelumnya," jelas Taufan, saat dikonfirmasi Rabu (10/2/2021).

Yudhistira menjelaskan bahwa persyaratan perjalanan udara Rute domestik calon penumpang pesawat udara tujuan Bali wajib menunjukan Surat Keterangan hasil Negatif Uji Swab Berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

Kemudian, Bagi seluruh calon penumpang diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi eHAC Indonesia. Untuk Anak dengan usia dibawah 5 Tahun tidak perlu menyertakan hasil Surat Keterangan Uji Swab PCR ataupun Rapid Test Antigen;

Baca Juga: Kapolri Beri Penghargaan ke Pecalang Bali Karena Berprestasi

Sedangkan bagi PPDN yang keluar dari Bali itu wajib menunjukkan hasil negatif Swab Tes berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam keberangkatan atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm