Bali, Sonora.ID - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai diberlakukan sejak, Selasa 9 Februari 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Selain itu, dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro, peraturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang diberlakukan masih sama seperti peraturan yang telah diterapkan sebelumnya pada dua kali PPKM Jawa-Bali.
Baca Juga: 6 Alasan Nusa Dua Bali Jadi Destinasi Wisata yang Tepat Ketika Pandemi
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo dan berlaku sejak Selasa, 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
SE ini akan dilakukan evaluasi setiap dua minggu sekali dan/atau sesuai dengan perkembangan terakhir dilapangan dan hasil evaluasi disampaikan pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Baca Juga: 212.397 Penumpang Terlayani di Bandara Ngurah Rai, Turun 90 Persen Dibanding Tahun Lalu
“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” dijelaskan dalam SE.
Sementara, yang dimaksud wilayah aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Sementara itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira mengatakan bahwa untuk persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan moda transportasi angkutan udara masuk ke Bali saat masa PPKM Mikro ini masih sama seperti aturan sebelumnya.
Baca Juga: 13 Bandar Udara Gratiskan Airport Tax, Termasuk Bandara Ngurah Rai Bali
"Kurang lebih intinya persyaratan bagi PPDN melakukan perjalanan ke Bali atau sebaliknya masih sama dari aturan sebelumnya," jelas Taufan, saat dikonfirmasi Rabu (10/2/2021).
Yudhistira menjelaskan bahwa persyaratan perjalanan udara Rute domestik calon penumpang pesawat udara tujuan Bali wajib menunjukan Surat Keterangan hasil Negatif Uji Swab Berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
Kemudian, Bagi seluruh calon penumpang diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi eHAC Indonesia. Untuk Anak dengan usia dibawah 5 Tahun tidak perlu menyertakan hasil Surat Keterangan Uji Swab PCR ataupun Rapid Test Antigen;
Baca Juga: Kapolri Beri Penghargaan ke Pecalang Bali Karena Berprestasi
Sedangkan bagi PPDN yang keluar dari Bali itu wajib menunjukkan hasil negatif Swab Tes berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam keberangkatan atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.