Rudy juga merespon tuntutan mereka. Bisnis hiburan belum dibolehkan beroperasi menyusul memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Menyusul pengunjung berdekatan dan hampir dipastikan mengalami kontak fisik erat atau memiliki intensitas tinggi jumlah kerumunan.
Diketahui industri hiburan meliputi kelab malam, spa, panti pijat dan karaoke.
"Kalau kita berbicara berimbangan, tidak mungkin semuanya 100 persenkan? Termasuk ekonominya tidak bisa 100 persen,"
Baca Juga: Klaim Dapat Izin Kemendagri, Pj Walikota Makassar: Lelang Eselon II Tunggu Rekomendasi KASN
"Kebetulan saja, kegiatan malam ini yang kita anggap masih tinggi potensi penularan disini," jelasnya.
Prioritas pemerintah yaitu kesalamatan masyarakat. Tentunya harus diiring kesadaran masyarakat mengenai protokol kesehatan
"Solusinya kita perpanjang dulu sampai jam 10, karena ini saran epidemologi untuk bisa menekan terus,"
"Sebelumnya menyarankan ke jam 9 wita agar sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, hanya saya katakan kita sampai jam 10 saja karena kita ini sudah under control dan masyarakat juga sudah tahu, dari pada muncul lagi kegaduhan, sambil kita awasi," tutupnya.
Baca Juga: Curhat Pilu Pegawai Hiburan di Makassar Saat Pembatasan Jam Malam