Hal ini justru menambah pertanyaan sejumlah pihak lantaran TikTok Cash bukan merupakan bagian dari TikTok.
Menanggapi hal ini pihak Otoritas Jasa Keuangan langsung melakukan penyelidikan dan ternyata laman tersebut terindikasi money game.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, mengatakan, skema money game makin terlihat lantaran regulasi mendaftar dan tidak adanya jasa atau barang yang diperjual belikan.
Selain itu, TikTok Cash memiliki sistem referral, dimana anggota harus mengajak orang lain untuk ikut bergabung, dan yang mengajak mendapatkan bonus dari downline.
Baca Juga: Mal Buka hingga 21.00, Anggota DPR: Bukan Pengetatan, Tapi Pelonggaran
"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3," kata Tongam seperti dikutip Kompas.com, Rabu (8/2/2021).
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengatakan, pemblokiran situs TikTok Cash langsung dilakukan usai Kominfo mendapatkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Mengancam Lingkungan, Kuda Nil Pablo Escobar Akan Dimusnahkan
"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," demikian pesan yang tertulis di situs tersebut.
Tongam mengatakan, sejauh ini, belum ada aduan yang masuk ke Satgas Waspada Investasi, dari masyarakat yang merasa dirugikan karena kadung membayar biaya pendaftaran anggota TikTok Cash.
"Ke Satgas belum ada aduan yang dirugikan," ujar Tongam.
Baca Juga: Terindikasi Money Game, OJK Ajukan Pemblokiran TikTok Cash ke Kominfo