Sonora.ID - Platform TikTok Cash resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran platform tersebut terbukti melakukan money game.
TikTok Cash yang sebelumnya ramai diperbincangkan karena dapat menghasilkan sejumlah uang hanya dengan menonton vidoe diaplikasi.
Hal inilah yang membuat aplikasi ini langsung booming dan menjadi perbincangan berbagai pihak. Namun, disaat TikTok Cash booming, pihak aplikasi TikTok justru menyangkal bahwa laman terbut bukan afiliasi perusahaannya.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh TikTok melalui laman resmi instagramnya.
Baca Juga: Terindikasi Money Game, OJK Ajukan Pemblokiran TikTok Cash ke Kominfo
"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," demikian pernyataan TikTok dalam keterangan yang diunggah di Instagram pada 27 Januari 2021.
Tiktok menegaskan tidak berafiliasi dengan situs web mana pun yang meminta uang dari penggunanya.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama seali tidak terafiliasi dengan TikTok," demikian Tiktok.
TikTok meminta para pengguna untuk berhati-hati terhadap situs tersebut.
Baca Juga: Didatangi Anies, Warga Cipinang Melayu Senang Rumahnya Tak Banjir Setelah 25 Tahun
"Semoga teman2 bisa selalu hati-hati dan selalu jeli ya! Yok bisa yok kita tau mana yang beneran mana yang boongan ???? tetap aman!" tulis Tiktok.
Hal ini justru menambah pertanyaan sejumlah pihak lantaran TikTok Cash bukan merupakan bagian dari TikTok.
Menanggapi hal ini pihak Otoritas Jasa Keuangan langsung melakukan penyelidikan dan ternyata laman tersebut terindikasi money game.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, mengatakan, skema money game makin terlihat lantaran regulasi mendaftar dan tidak adanya jasa atau barang yang diperjual belikan.
Selain itu, TikTok Cash memiliki sistem referral, dimana anggota harus mengajak orang lain untuk ikut bergabung, dan yang mengajak mendapatkan bonus dari downline.
Baca Juga: Mal Buka hingga 21.00, Anggota DPR: Bukan Pengetatan, Tapi Pelonggaran
"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3," kata Tongam seperti dikutip Kompas.com, Rabu (8/2/2021).
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengatakan, pemblokiran situs TikTok Cash langsung dilakukan usai Kominfo mendapatkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Mengancam Lingkungan, Kuda Nil Pablo Escobar Akan Dimusnahkan
"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," demikian pesan yang tertulis di situs tersebut.
Tongam mengatakan, sejauh ini, belum ada aduan yang masuk ke Satgas Waspada Investasi, dari masyarakat yang merasa dirugikan karena kadung membayar biaya pendaftaran anggota TikTok Cash.
"Ke Satgas belum ada aduan yang dirugikan," ujar Tongam.
Baca Juga: Terindikasi Money Game, OJK Ajukan Pemblokiran TikTok Cash ke Kominfo