Melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019
Jasra mengatakan, pihaknya melaporkan Aisha Weddings terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
UU tersebut mensyaratkan usia minimal pasangan yang akan menikah, yakni 19 tahun. Sementara Aisha Wedding menawarkan paket menikah di usia yakni 12-21 tahun. Kampanye tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan pernikahan di usia muda.
Baca Juga: Didatangi Anies, Warga Cipinang Melayu Senang Rumahnya Tak Banjir Setelah 25 Tahun