"Adanya dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap inisial H yang terjadi di Polresta Balikpapan. Dalam hal ini Polda Kaltim, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pelanggaran hukum lainnya terhadap anggota Polri. Sehingga kami akan mengambil tindakan tegas," tegas
Ade mengungkapkan, adapun keenam anggota polisi yang dibebas tugaskan diduga melakukan penganiyaan terhadap korban Herman berinisial ADS, RH, KKH, ASR, RRS dan GSR.
"Kami akan memproses kasus ini. Adapun ancaman daripada peraturan Kapolri tentang kode etik tersebut yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jadi akan dipecat," ungkapnya.
Baca Juga: Marak Penganiayaan di Hotel Banjarmasin, Wali Kota Ingatkan Pengelola Hotel
Ade menjelaskan, kini keenam orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Herman, sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri Polda Kaltim.
"Dari keenam anggota polisi tersebut satu diantaranya berpangkat perwira, pembantu perwira, ajun inspektur kemudian brigadi-brigadir," sebutnya.