Balikpapan, Sonora.ID - Kapolda Kaltim memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tahanan di Polresta Balikpapan bernama Herman, warga Balikpapan Utara hingga meninggal dunia.
Demikian diungkapkan Kepala Polda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak usai melaksanakan apel kesiapan bhabinkamtibmas dan tenaga kesehatan sebagai tracer dan vaksinator Covid-19, di lapangan SPN Balikpapan, Kamis (11/02/2021).
"Kasus ini terjadi sejak 4 Desember 2020 lalu. Anda bisa cek dan pihaknya sudah langsung memerintahkan dan tidak ada toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Baca Juga: Polda Kaltim Copot Jabatan 6 Anggota yang Aniaya Tahanan hingga Meninggal
Sejak meninggalnya Herman, Polda Kaltim telah melakukan penindakan seperti mencopot beberapa oknum petugas Polresta Balikpapan.
“Kini pidananya sedang diproses, ya. Karena perlu dilakukan pengumpulan alat bukti, saksi dan sebagainya,” tegasnya.
Perlu diketahui, Kabid Humas Polda Kaltim- Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kabid Propam Kombes Pol Yudi saat ditemui awak media di Mapolda Kaltim, Senin (08/02/2021), membenarkan, telah mencopot jabatan 6 anggota kepolisian dan sudah dibebas tugaskan dari jabatanya, menyusul 6 anggota kepolisian itu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi yakni diduga melakukan penganiayaan atas seorang tahanan bernama Herman hingga tewas di Polresta Balikpapan.
Baca Juga: Polres Kotamobagu Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Petugas Pemulasaran
"Adanya dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap inisial H yang terjadi di Polresta Balikpapan. Dalam hal ini Polda Kaltim, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pelanggaran hukum lainnya terhadap anggota Polri. Sehingga kami akan mengambil tindakan tegas," tegas
Ade mengungkapkan, adapun keenam anggota polisi yang dibebas tugaskan diduga melakukan penganiyaan terhadap korban Herman berinisial ADS, RH, KKH, ASR, RRS dan GSR.
"Kami akan memproses kasus ini. Adapun ancaman daripada peraturan Kapolri tentang kode etik tersebut yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jadi akan dipecat," ungkapnya.
Baca Juga: Marak Penganiayaan di Hotel Banjarmasin, Wali Kota Ingatkan Pengelola Hotel
Ade menjelaskan, kini keenam orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Herman, sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri Polda Kaltim.
"Dari keenam anggota polisi tersebut satu diantaranya berpangkat perwira, pembantu perwira, ajun inspektur kemudian brigadi-brigadir," sebutnya.