Menurut Kisworo, kemenangan atas MCM jadi momentum masyarakat untuk berjuang mengeluarkan perijinan lain PKP2B dari Kabupaten HST, seperti milik PT Antang Gunung Meratus.
Ia berkata Kalsel darurat bencana ekologis karena 50 persen dari luasan provinsi dibebani izin perkebunan sawit dan pertambangan. Indikasinya bahwa Kalsel sering dikepung kebakaran lahan dan kabut asap jika kemarau, serta kebanjiran saat musim penghujan.
“Bencana banjir yang mengepung 11 kabupaten/kota di awal tahun 2021 adalah bukti bahwa Kalsel darurat bencana ekologis,” ungkapnya.
Baca Juga: Di Akhir Masa Jabatan, Gubernur Kalsel Tanam 10 Ribu Bibit Kayu Besi
Anggota DPRD HST, Yazid Fahmi, berharap putusan PK MA atas SK Menteri ESDM Nomor 441 Tahun 2017 itu bisa segera dieksekusi untuk melindungi Pegunungan Meratus. Fahmi sepakat mengeluarkan PKP2B lainnya dari Kabupaten HST.
“Suara masyarakat HST yang didengar MA. Kami sudah merasakan bagaimana dahsyatnya banjir bandang dan tanah longsor,” ujarnya.
Selain tambang dan sawit, ia menegaskan ada indikasi penebangan kayu di hutan lindung yang bisa disebut illegal logging.
“Illegal Loging ada indikasinya di Pegunungan Meratus,” pungkasnya.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kalsel Komunikasikan Kondisi Pascabanjir ke Kemensos RI