Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan, Suparno menegaskan bahwa CPPD sangat penting perannya untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi CoVID-19 maupun bencana alam. Seperti banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Setelah disalurkan, CPPD harus dikembalikan atau dianggarkan lagi, jadi dia akan cukup setidaknya 3 bulan ke depan,” jelasnya.
Dengan ketersediaan pangan yang bertahan setidaknya selama 3 bulan, harga jual di pasaran diharapkan dapat lebih stabil dan meminimalisir kepanikan masyarakat saat berbelanja ataupun kekurangan pasokan untuk disalurkan ke daerah bencana.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan di dua kabupaten tersebut, penyelenggaraan CPPD oleh pemerintah daerah setempat dinilai sudah optimal.
Bahkan sudah dilakukan sesuai ketentuan dan memenuhi batas minimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 100 ton di gudang untuk menjaga stabilitas ketersediaan pangan di daerah.