Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku langsung dibawa ke Polsek Mapanget, Kota Manado, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Tenaga Ahli BK DPRD Sulut Rekomendasikan Pemberhentian James Arthur