Manado, Sonora.ID - Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, bersama puluhan barang bukti motor curian.
Berdasarkan hasil laporan masyarakat, tim khusus Maleo Polda Sulawesi Utara berhasil meringkus, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua berinisial OHP (28) dan JM (29) pada, Sabtu 13 Februari.
Kedua pelaku diringkus di dua lokasi berbeda, OHP ditangkap di rumahnya di Kelurahan Taas, dan JM berhasil ditangkap di Jalan Trans Sulawesi Desa Tateli, Kabupaten Minahasa.
Para tersangka mengaku, telah melakukan pencurian sebanyak 72 sepeda motor di berbagai tempat di Sulawesi Utara.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 19 unit kendaraan roda dua. Para pelaku melakukan aksinya sejak bulan Mei 2020 hingga saat penangkapan.
“Saat melakukan pencarian barang bukti kedua pelaku mencoba untuk melarikan diri, petugas pun terpaksa harus melumpuhkan dengan degan menembak kedua kaki para pelaku,“ kata Aipda Safry Sanda kepala unit 3 Timsus Maleo Polda Sulut, di Mapolda Sulawesi Utara, di Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Beraksi di 12 TKP, Polda Bali Tangkap Pelaku Jambret dan Curanmor Asal Jawa Timur
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku langsung dibawa ke Polsek Mapanget, Kota Manado, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Tenaga Ahli BK DPRD Sulut Rekomendasikan Pemberhentian James Arthur