Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa susunan Satgas terdiri atas unsur Pembina yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas, atau unsur lain yang ada di desa/desa adat, kemudian Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Bidang.
Gubernur Koster mengungkapkan bahwa Satgas memiliki beberapa tugas, di antaranya, secara niskala yaitu nunas ica kepada Ida Bhatara Sasuhunan di Pura Kahyangan Tiga sesuai dengan dresta desa adat setempat.
Sedangkan secara sekala, bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan mengarahkan warga agar melakukan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan menerapkan 6M; yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun dan Mentaati aturan, serta mendukung petugas kesehatan dalam melakukan 3T (Tracing, Testing dan Treatment).
Baca Juga: Komisi 2 DPRD Balikpapan Apresiasi Ditiadakannya Lockdown Akhir Pekan
“Saya juga minta agar para anggota Satgas membangun rasa gotong royong sesama krama desa adat/warga desa/kelurahan. Selain itu juga dapat menghimpun bantuan dari masyarakat yang mampu, baik berupa punia maupun lainnya untuk didistribusikan kepada masyarakat setempat yang membutuhan bantuan," ungkap Gubernur Koster.
Disamping itu, Gubernur Koster juga menerangkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Satgas hendaknya dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai unsur, antara lain Satlinmas, TP PKK, Posyandu, Dasa Wisma, Tokoh Agama, Karang Taruna, Tenaga Kesehatan serta berkomunikasi dengan Satgas di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
Dijelaskan juga terkait sumber pendanaan dari kegiatan yang dilakukan oleh Satgas tersebut, bersumber dari Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes; Dana Kelurahan melalui APBD kabupan/kota; Dana Desa Adat melalui APB Desa Adat dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.