Denpasar, Sonora.ID - Berbagai upaya sampai saat ini terus digencarkan untuk menekan penyebaran Covid-19. Selain itu, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Menindaklanjuti instruksi Mendagri, Gubernur Bali Wayan Koster bersama pada bupati/wali kota se-Bali telah mengambil kebijakan terkait instruksi tersebut, yaitu memutuskan pelaksanaan PPKM dilakukan di semua kabupaten/kota serta di semua desa/kelurahan di Bali.
Gubernur Koster meminta kepada seluruh kepala desa atau perbekel, bendesa adat dan lurah se-Bali, agar secepatnya dapat menyamakan persepsi dan saling bergotong royong dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut.
Baca Juga: Sebut Kurang Biaya Operasional, Pos PPKM Mikro di Banjarmasin Minim
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Pelaksaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Provinsi Bali dengan para perbekel, bendesa adat dan lurah se-Bali yang dilakukan melalui daring atau zoom meeting dari Jayasabha Denpasar.
Dalam arahannya, Gubernur Koster menyampaikan beberapa kebijakan dalam pelaksanaan PPKM Berskala Mikro yakni membentuk Satgas Gotong Royong Covid-19 berbasis desa adat. Hal ini dilakukan mengingat desa/kelurahan mempunyai perananan yang sangat strategis dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Gotong Royong berbasis desa adat kita juga telah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan mampu menekan angka kenaikan kasus yang signifikan, dan hal tersebut mendapat apresiasi dari Bapak Presiden. Untuk itu, mari sekarang kita lanjutkan kembali agar kasus Covid-19 di Bali dapat kita tekan," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa susunan Satgas terdiri atas unsur Pembina yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas, atau unsur lain yang ada di desa/desa adat, kemudian Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Bidang.
Gubernur Koster mengungkapkan bahwa Satgas memiliki beberapa tugas, di antaranya, secara niskala yaitu nunas ica kepada Ida Bhatara Sasuhunan di Pura Kahyangan Tiga sesuai dengan dresta desa adat setempat.
Sedangkan secara sekala, bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan mengarahkan warga agar melakukan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan menerapkan 6M; yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun dan Mentaati aturan, serta mendukung petugas kesehatan dalam melakukan 3T (Tracing, Testing dan Treatment).
Baca Juga: Komisi 2 DPRD Balikpapan Apresiasi Ditiadakannya Lockdown Akhir Pekan
“Saya juga minta agar para anggota Satgas membangun rasa gotong royong sesama krama desa adat/warga desa/kelurahan. Selain itu juga dapat menghimpun bantuan dari masyarakat yang mampu, baik berupa punia maupun lainnya untuk didistribusikan kepada masyarakat setempat yang membutuhan bantuan," ungkap Gubernur Koster.
Disamping itu, Gubernur Koster juga menerangkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Satgas hendaknya dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai unsur, antara lain Satlinmas, TP PKK, Posyandu, Dasa Wisma, Tokoh Agama, Karang Taruna, Tenaga Kesehatan serta berkomunikasi dengan Satgas di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
Dijelaskan juga terkait sumber pendanaan dari kegiatan yang dilakukan oleh Satgas tersebut, bersumber dari Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes; Dana Kelurahan melalui APBD kabupan/kota; Dana Desa Adat melalui APB Desa Adat dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Mengenai anggaran, Gubernur Koster berharap pembentukan Satgas dapat direlisasikan dengan cepat, sehingga angka kasus Covid-19 di Bali dapat ditekan dengan baik, dan yang berhubungan dengan pertanggungjawaban dana tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Seraya memberikan semangat pada seluruh kepala desa, bendesa adat dan lurah se-Bali, Gubernur Koster mengajak untuk bekerja secara proaktif dan aktif serta selalu bekerja dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan local Bali, Sagilik-Saguluk, Salunglung-Sabayantaka, Paras-Paros, Sarpana dengan maksud yaitu kita harus kompak, semangat bergotong royong dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab sesuai arahan dan kebijakan dari pemerintah.