Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 24 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kelurahan Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran Jalan Nusa Kambangan, Jalan P. Buru, Jalan.Diponegoro dan Jalan Maluku.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat di koorfirmasi Rabu (17/2/2021) menjelaskan bahwa dari jumlah yang terjaring sebanyak 16 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua non reaktif.
Dikatakan juga dalam kegiatan ini hanya 16 di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab.
Baca Juga: Rapid Test Antigen di Perbatasan Kota Balikpapan, 2 Orang Terkonfirmasi Positif
Dewa Sayoga juga mengungkapkan bahwa, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan Covid-19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya.
Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung di giring kerumah sakit untuk diisolasi
Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya selama bertugas tidak mengalami kesusahan, namun dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban.
Baca Juga: Penggunaan Kain Tenun Endek Bali Menuai Dukungan dari Pimpinan Instansi Vertikal
Marahnya pelanggar menurut Dewa Sayoga mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat.
Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun di rumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.
Sehingga untuk mengatasi hal tersebut, setiap penetiban pihaknya juga memberikan nasi bungkus secara gratis kepada para pelanggar. Dan tetap melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan Covid-19.
Baca Juga: Kasus Positif Bertambah 193 Orang di Kota Denpasar dan 3 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia